Polsek Citeureup Berhasil Ungkap Perkara Judi Online
Polsek Citeureup Berhasil Ungkap Perkara judi Online
*Polsek Citeureup Berhasil Ungkap Perkara Judi Online*
Citeureup Bogor Buser kriminal
Polsek Citeureup Polres Bogor telah melakukan pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales atau pencari pemain untuk di jadikan member di link situs *889Nation* atau link alternatif situs *cutt.ly/889Nation* yang dilakukan oleh FERDI ALDY AKHBAR Als FERDI Bin IIS SUTISNA dan YULISTIA SRI ASTUTI yang di lakukan dirumah yang beralamat di Kp. Bojong Desa Tarikolot Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam keterangannya Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan S, SH,.MH membenarkan kejadian diatas terjadi pada hari Jum'at tanggal 26 April 2024 diketahui sekira jam 22.00 WIB, lokasi Di Kp. Bojong Desa Tarikolot Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Citeureup kronologis perkara tersebut bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024, sekira jam 20.30 Wib, Piket Reskrim telah mendapatkan informasi tentang adanya judi online yang yang berperan sebagai admin slot di Kp. Bojong Desa Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor.
Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim Polsek Citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan hand phone miliknya kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai sales/admin pencari pemain untuk di jadikan member judi online, selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Adapun hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa judi online dilakukan melalui link situs *889nation* dan link alternatif situs * Cutt.ly/889nation* yang berada di negara kamboja kemudian dan sdri YAS dan FAA telah menjadi sales/admin/pencari pemain judi online untuk di jadikan member yang telah dikirim dari pusat melalui email terkait nomer WA tersebut kemudian selain itu kedua pelaku berperan untuk mempromosikan templet tentang situs judi online tersebut kepada calon calon pemain.
Dari kegiatan yang dilakukan kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari target yang telah ditentukan terhadap pemain yang berhasil melakukan dopisit dan yang telah menjadi member dengan target 4500 poin (100%) / bulan dengan gaji Rp. 8.000.000 + bonus.
Para pelaku masing-masing telah melakukan hal tersebut selama kurang 3 dan 6 bulan dan telah mendapatkan gaji pokok + bonus yang dikirim melalui tranfer ke bank BCA an. YAA dari atas nama K. Pelaku FAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan Februari sebesar Rp. 9.600.000,- pada bulan Maret Rp 9.400.000,- pada bulan April belum ada kiriman,
Sementara untuk pelaku YAA telah menerima gaji pokok + bonus pada bulan November sebasar Rp. 2.500.000,-, Pada bulan Januari sebesar Rp. 8.000.000,- Pada bulan Februari Rp. 13.000.000, Pada bulan April blm dapat.
Selanjutnya terhadap perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku
Identitas lengkap dari para pelaku Judi Online tersebut FAA Als FERDI Bin IIS SUTISNA*, Bogor, 26 Mei 1996, agama : Islam, pekerjaan ; Wiraswasta, alamat : Kp. Bojong Ds. Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor, (Istri) YAS Binti SUTARMAN, Sukabumi, 17 Oktober 1998, agama : Islam, pekerjaan ; Mengurus Rumah Tangga, alamat : Kp. Bojong Ds. Tarikolot, Kec. Citeureup, Kab. Bogor
Pihak Kepolisian pun telah mendapatkan keterangan dari p.ara saksi saksi pihak Kepolisian diantaranya Sdr. RP, S.H, 45 Tahun, Agama : islam, Polri, Alamat Aspol Citeureup.R, 40 Tahun, Agama : islam, Polri, Alamat Aspol Citeureup, HO, 38 Tahun, Islam, Polri, alamat : Aspol Citeureup, R, 41 Tahun, Islam, Karyawan Swasta, alamat : Puri Harmoni Blok F 22 No.07 RT.05/10 Desa. Pasir Mukti Kec. Citeureup Kab. Bogor.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 6 (Enam) buah Handphone merk XIAOMI type : REDMI NOTE 12, warna : hijau, 20 (Dua puluh) kartu perdana TELKOMSEL, 20 (Dua puluh) kartu perdana AXIS,20 (Dua puluh) kartu perdana INDOSAT, 20 (Dua puluh) kartu perdana TRI 20 (Dua puluh) kartu perdana XL.
"Dan para tersangka sudah kami per sangkakan proses Hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik." pungkas Kapolsek Kompol Viktor.
Sumber:Humas Polres Bogor
( Anton hermawan )
Komentar
Posting Komentar