*Virall, Mafia Gas Yang Di Tangkap Oleh Pihak Polres Depok, Tidak ada di Polres Depok berikut BB nya. Pihak Polres Depok di duga kuat bermain Mata*
DEPOK_Buserkriminal.com.
Berawal dari adanya Kegiatan penyuntikan (pemindahan) gas subsidi yang berlokasi di depok cisalak, penyuntikan (pemindahan) dari tabung hijau ukuran 3kg ke 12kg, yang di duga di lakukan oleh 3 orang Mafia gas yang Ber inisial A, R dan D,
Pada tanggal,13mei 2024, sekitar pukul 20:30 Dari pihak Polres DEPOk Terjun ke-TKP lakukan penangkapan, sejumlah barang bukti, berupa 2 unit mobil dan tabung gas ukuran 3kg beserta 3 orang supir dibawa ke-Polres Depok,
Namun sampai detik ini tindak lanjut kasus tersebut tidak ada kejelasan, dan sejumlah barang bukti dan 3 orang supir yang di bawa, di duga kuat tidak ada di lokasi (polres depok).
Pada tanggal 17/05/24, beberapa awak media mendatangi polres depok dan bertujuan ingin konfirmasi terkait perihal tersebut, namun karna kapolres sedang sibuk dan tidak bisa di temui dan akhirnya di alihkan ke-humas polres depok,
17/05/24, saat konfirmasi ke-humas polres depok pak Made selaku humas, mengatakan: "saya tidak tau mengenai perihal kejadian atau kasus tersebut, karena saya belum mendapatkan informasi atas kejadian tersebut dari pihak reskrim, kalau baca di media online sih sudah, coba deh nanti kalau ada informasi saya kasitau". ujarnya.
Kode Etik bagi profesi kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menegakkan Kode Etika Profesi Polri maka disetiap tingkatan Polri (Polsek, Polres, Polwil, Polda dan Mabes), harus mampu memberikan sanksi kepada Anggota Polri yang melakukan pelanggaran melalui Sidang Kode Etik Profesi (KEP) maupun Sidang Disiplin. Penegakan etika kepada Anggota Polri diharapkan harus dilaksanakan oleh setiap Kepala Satuan Organisasi Polri serta Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) di seluruh tingkatan, sehingga pelanggaran kecil apapun harus dilanjutkan dengan tindakan berupa korektif atau sanksi. Apabila hal ini selalu terpelihara, maka pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anggota Polri dapat diminimalisir. Terkait dengan uraian singkat tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam perkara ini adalah Bagaimana Penegakan Kode Etik Polri Terhadap Anggota yang melakukan Tindak Pidana. Kesimpulannya adalah bahwa penerapan terhadap pelanggaran kode etik profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia dapat dilakukan secara prosedural berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk itulah kami meminta Kapolresta Depok agar segera memanggil anggota nya terkait pemberitaan ini
(Red_Andy)
Komentar
Posting Komentar